• Berdasarkan Permendes PDTT No. 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kemendesa PDTT, Pusbangjak PDDTT memiliki tanggung jawab pada Proses Peningkatan Kualitas Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sasaran kinerjanya adalah rekomendasi kebijakan hasil kajian yang menjadi masukan secara substantif dalam penyusunan suatu kebijakan pimpinan dan diimplementasikan. Penyusunan rekomendasi kebijakan dilaksanakan secara kolaboratif dengan Unit Kerja lain sesuai tugas dan fungsi di kementerian.

    Views: 39|
  • Berdasarkan Permendes PDTT No. 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kemendesa PDTT, Pusbangjak PDDTT memiliki tanggung jawab pada Proses Peningkatan Kualitas Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sasaran kinerjanya adalah rekomendasi kebijakan hasil kajian yang menjadi masukan secara substantif dalam penyusunan suatu kebijakan pimpinan dan diimplementasikan. Penyusunan rekomendasi kebijakan dilaksanakan secara kolaboratif dengan Unit Kerja lain sesuai tugas dan fungsi di kementerian.

    Views: 32|
  • Berdasarkan Permendes PDTT No. 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kemendesa PDTT, Pusbangjak PDDTT memiliki tanggung jawab pada Proses Peningkatan Kualitas Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sasaran kinerjanya adalah rekomendasi kebijakan hasil kajian yang menjadi masukan secara substantif dalam penyusunan suatu kebijakan pimpinan dan diimplementasikan. Penyusunan rekomendasi kebijakan dilaksanakan secara kolaboratif dengan Unit Kerja lain sesuai tugas dan fungsi di kementerian.

    Views: 41|
  • Berdasarkan Permendes PDTT No. 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kemendesa PDTT, Pusbangjak PDDTT memiliki tanggung jawab pada Proses Peningkatan Kualitas Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sasaran kinerjanya adalah rekomendasi kebijakan hasil kajian yang menjadi masukan secara substantif dalam penyusunan suatu kebijakan pimpinan dan diimplementasikan. Penyusunan rekomendasi kebijakan dilaksanakan secara kolaboratif dengan Unit Kerja lain sesuai tugas dan fungsi di kementerian.

    Views: 20|
  • Berdasarkan Permendes PDTT No. 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kemendesa PDTT, Pusbangjak PDDTT memiliki tanggung jawab pada Proses Peningkatan Kualitas Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sasaran kinerjanya adalah rekomendasi kebijakan hasil kajian yang menjadi masukan secara substantif dalam penyusunan suatu kebijakan pimpinan dan diimplementasikan. Penyusunan rekomendasi kebijakan dilaksanakan secara kolaboratif dengan Unit Kerja lain sesuai tugas dan fungsi di kementerian.

    Views: 29|
  • Berdasarkan Permendes PDTT No. 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kemendesa PDTT, Pusbangjak PDDTT memiliki tanggung jawab pada Proses Peningkatan Kualitas Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sasaran kinerjanya adalah rekomendasi kebijakan hasil kajian yang menjadi masukan secara substantif dalam penyusunan suatu kebijakan pimpinan dan diimplementasikan. Penyusunan rekomendasi kebijakan dilaksanakan secara kolaboratif dengan Unit Kerja lain sesuai tugas dan fungsi di kementerian.

    Views: 21|
  • Berdasarkan Permendes PDTT No. 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kemendesa PDTT, Pusbangjak PDDTT memiliki tanggung jawab pada Proses Peningkatan Kualitas Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sasaran kinerjanya adalah rekomendasi kebijakan hasil kajian yang menjadi masukan secara substantif dalam penyusunan suatu kebijakan pimpinan dan diimplementasikan. Penyusunan rekomendasi kebijakan dilaksanakan secara kolaboratif dengan Unit Kerja lain sesuai tugas dan fungsi di kementerian.

    Views: 28|
  • Berdasarkan Permendes PDTT No. 2 Tahun 2022 tentang Peta Proses Bisnis Kemendesa PDTT, Pusbangjak PDDTT memiliki tanggung jawab pada Proses Peningkatan Kualitas Kebijakan Pembangunan Desa dan Perdesaan, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Sasaran kinerjanya adalah rekomendasi kebijakan hasil kajian yang menjadi masukan secara substantif dalam penyusunan suatu kebijakan pimpinan dan diimplementasikan. Penyusunan rekomendasi kebijakan dilaksanakan secara kolaboratif dengan Unit Kerja lain sesuai tugas dan fungsi di kementerian.

    Views: 39|